"KPK menemukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).
Muchtar adalah orang dekat terpidana kasus suap sekaligus mantan Ketua MK RI M Akil Mochtar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang, Palembang, di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ME menerima uang untuk titipan M Akil Mochtar sebesar total Rp10 miliar dan US$500 ribu," terang Basaria.
"ME menerima uang titipan sebesar Rp20 miliar yang diberikan secara bertahap," ujar Basaria.
"CV itu merupakan perusahaan yang dimiliki oleh istri dari Akil Mohtar," kata Basaria.
Sementara sisa uang sekitar Rp13,5 miliar diduga dikelola Muchtar atas sepengetahuan Akil Mochtar. Basaria menegaskan bahwa Akil tahu setiap pengelolaan yang dilakukan oleh Muchtar.
"ME diduga membelanjakan Rp13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua yang mengatasnamakan orang lain," tutur dia.
Muchtar sebelumnya telah menyandang status terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Akil Mochtar. Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. (wis)