Hal itu disampaikan Pengamat dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi. Tujuannya, menurut dia, agar partai politik dapat segera mengganti calon kepala daerah yang tersandung dugaan kasus korupsi.
"Minimal komunikasi antara penyelenggara pilkada dengan penegak hukum untuk mendiskusikan bagaimana agar prosesnya dipercepat," kata Veri di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jumat (9/3).
Veri menjelaskan partai politik tidak bisa mengganti calon kepala daerah yang ditahan KPK atau penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan. Partai politik hanya bisa mengganti calon kepala daerah yang berhalangan tetap, yakni meninggal dunia atau telah ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"kalau klausulnya meninggal, orang koma sekalipun enggak bisa diganti, ditahan juga, itu kan problem," ujar Veri.
Lihat juga:KPK Sita Rp2,7 M Hasil OTT Wali Kota Kendari |
"Memberikan kepastian kepada pemilih dan kepada yang bersangkutan. Percuma juga kan bisa ikut tapi enggak bisa kampanye karena ditahan" ucap Veri.
Menurut Veri, mempercepat proses hukum merupakan langkah terbaik. Alasannya, karena revisi UU No. 10 tahun 2016 tidak bisa dilakukan dengan sangat cepat. Terlebih, tahapan pilkada pun tengah berjalan.
KPU, lanjutnya, juga tidak menerbitkan Peraturan KPU baru. Menurut Veri, PKPU tetap harus merujuk kepada UU No. 10 tahun 2016. Tidak boleh mencantumkan peraturan yang berbeda dengan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Veri pun mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak bisa dilakukan. Menurut Veri, saat ini belum ada kekosomgan hukum dan kegentingan yang memaksa.
"Tidak ada kegentingan dan enggak ada kekosongan hukum. Menurut saya tidak semuanya diselesaikan melalui regulasi. Percepat proses bisa menjadi solusi," ucapnya. (lav)