"Tidak usah menyebut dia muslim atau non-muslim, fokus ke tindakan kriminalnya saja karena Islam tidak mengajarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan sebagainya," kata Zainut kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/3).
Menurut Zainut, harus ada kesetaraan hukum dengan tidak menyasar suatu kelompok tertentu, seperti The Family MCA dalam memberantas kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini sering muncul stigmatisasi terhadap kaum Muslim. Misalnya, pelaku kekerasan yang beragama Islam biasanya langsung dicap teroris.
Zainut berpendapat, tidak proporsional jika mengaitkan kejahatan itu dengan identitas tertentu karena kriminalitas bisa dilakukan siapa saja.
"Kekhawatiran kita justru akan menimbulkan kontraproduktif terhadap tuduhan-tuduhan yang mengarah pada identitas itu," katanya.
Dia pun mengapresiasi langkah Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin yang melarang anggota Polri menyebut pelaku tindak pidana penyebar hoaks sebagai Muslim.
"Jejak digital mereka tak hilang, kita bisa lacak," katanya di Mabes Polri, Jakarta.
Meski begitu, Setyo mengaku pihaknya tak ingin gegabah dalam menyelidiki kasus ini demi mendapatkan bukti yang kuat. Hal itu berkaitan dengan banyaknya data dan akun-akun di dunia maya. (eks/pmg)