"Sesuai surat dari dewan etik, pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing atas laporannya karena merupakan bagian dari internal MK," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/3).
Ghoffar sebelumnya melaporkan Arief ke dewan etik terkait pernyataan di media massa yang menyebut dirinya meminta jabatan struktural di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tulisan itu, Ghoffar mengkritik Arief yang sudah dua kali melakukan pelanggaran etik namun tak juga melepaskan jabatannya.
"Itu supaya proses pemeriksaannya lancar," katanya.
Dewan etik MK hingga saat ini masih memproses laporan dari sejumlah kelompok masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik Arief.
Selain Ghoffar, laporan juga berasal dari puluhan guru besar dan profesor.
Sanksi etik pertama pada 2016 saat Arief disebut mengirim memo khusus atau katabelece dengan menitipkan kerabatnya kepada pejabat Kejaksaan Agung.
Kemudian sanksi etik kedua pada akhir 2017 lalu terkait pertemuan dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR jelang pencalonan kembali sebagai hakim MK. (wis/gil)