Sebab, sudah ada tersangka yang ditahan, yakni eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"BLBI rasanya sudah hampir maju ke pengadilan. Karena begitu yang bersangkutan [Syafruddin] ditahan syarat argo [batas masa penahanan] 120 hari jalan," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera akan [berproses] di pengadilan," tegasnya.
Nama terakhir merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI.
"Ternyata ada kewajiban yang belum selesai dan BPK juga menemukan kerugian negara di sana," kata Febri di Jakarta, (2/1).
Diketahui, kasus BLBI mulai mencuat sejak Mei 2002. Saat itu, KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada BDNI.
Menurut KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan aset perusahan miliknya, Dipasena, yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Alhasil, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.
Syafruddin Temenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arh)