"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang. Bagaimana prosedur Ingub itu dibuat, lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ. Sementara [dasar penutupan Jatibaru] baru [Ingub] itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Okie juga menyertakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kajiannya. Berdasarkan UU tersebut, Pemprov harus melakukan koordinasi dan mendapatkan izin pihak kepolisian untuk penutupan Jatibaru.
"Saya tidak tahu pasti waktu itu sudah keluar izin atau belum dari kepolisian," ucapnya.
Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting.
Keduanya diperiksa soal landasan penutupan Jatibaru dan rekayasa lalin di jalur tersebut.
Diketahui, Pasal 25 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan bahwa Gubernur bisa menunjuk atau menetapkan bagian jalan atau trotoar dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat usaha PKL.
Syaratnya, sesuai Pasal 26 ayat (2) Perda tersebut, adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur. (arh)