Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi yang berasal dari jaringan pelaku teror yang berafiliasi ke ISIS, Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan dalam jadwal sidang hari ini rencana saksi yang akan dihadirkan adalah Adi Jihadi salah satu anggota JAD yang telah mendapatkan vonis pengadilan.
"Ya benar, Adi Jihadi akan dihadirkan sebagai saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi adalah anggota JAD kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Dalam sidang sebelumnya, Jumat (9/3), jaksa menghadirkan pimpinan JAD, Zainal Anshori (43).
Dalam dakwaan primer yang dibacakan pada 15 Februari lalu, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (kid/wis)