"Ya, memang dua pandangan, ada dari KPK, di sisi lain pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam untuk menjaga stabilitas dan menjaga proses (pilkada). Kita lihat nantilah, harus disepakati," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (13/3).
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyampaikan akan mengumumkan sejumlah nama kepala daerah yang bakal menyandang status tersangka pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JK, hal itu bisa disepakati dengan tak lagi menetapkan tersangka dari calon kepala daerah pada masa kampanye publik mendatang.
"Mungkin pada waktu nanti kampanye tidak boleh lagi, sekarang kan masih proses awal," katanya.
Berbeda dengan proses penyelidikan biasa, kata dia, OTT oleh KPK tak bisa ditunda.
"Kalau penyelidikan biasa mungkin bisa ditunda, tapi kalau OTT kan hari ini juga kena. Tidak bisa ditunda-tunda," ucapnya.
Wiranto sebelumnya mengimbau KPK menunda penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka. Menurutnya hal itu hanya sebatas imbauan dan bukan sebagai bentuk paksaan.
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini pun menyerahkan kepada KPK terkait keputusan menanggapi imbauan tersebut.
"Kalau kemudian enggak mau silakan saja. Namanya bukan pemaksaan," tuturnya.
Wiranto pun menegaskan imbauan penundaan penetapan tersangka korupsi atas calon kepala daerah tersebut tak dimaksudkan untuk memengaruhi ancaman pidana kepada yang bersangkutan.
Dia menyebut penundaan tersebut semata-mata untuk mencegah timbulnya tuduhan-tuduhan kepada KPK bahwa lembaga antirasuah itu masuk ke dalam ranah politik di tengah proses pilkada serentak 2018. (pmg)