Istri Melahirkan, PNS Laki-laki Bisa Cuti Sebulan

JNP & Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 20:16 WIB
Cuti yang diambil tidak mengurangi cuti tahunan dan PNS tersebut tetap mendapatkan gaji bulanan. Cuti ini masuk dalam cuti alasan penting.
PNS laki-laki diperbolehkan mengambil cuti selama sebulan untuk mendampingi istrinya melahirkan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai negeri sipil diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan aparatur sipil negara.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti untuk istri melahirkan ini masuk dalam cuti alasan penting.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, dalam poin IIE Nomor 3 peraturan Kepala BKN tersebut disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan," demikian bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

"Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP (cuti alasan penting) bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan," ujar Ridwan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Sejak Anies Jadi Gubernur

Sementara untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aturan cuti PNS pria untuk mendampingi istri yang melahirkan ini berlaku sejak Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta

"Sudah berlaku (cuti) di kita. Sejak pak Anies menjadi gubernur. Sudah ada perintah dari dia juga," kata Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau saat dihubungi, Selasa, (13/2).

Cuti diberikan karena suami dinilai harus mendampingi istrinya selama proses persalinan dan awal-awal mengurus bayi. Kehadiran suami penting untuk memberikan kekuatan pada istri.

"Perintah pak Gubernur kalau istri melahirkan maka suami harus mendampingi. Bisa dibayangkan bagaimana penderitaan seorang ibu kalau melahirkan. Kalau suaminya mendampingi maka beban ketakutannya itu berkurang," ujarnya.

Syamsudin mengatakan sudah ada beberapa PNS laki-laki yang mengambil cuti ini. Rata-rata mereka mengambil cuti lima hari. Kecuali ada kondisi darurat pejabat berwenang bisa memberi cuti lebih, maksimal lima hari. 

Menurut Syamsudin durasi cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang, pejabat tersebut bisa memberikan cuti paling lama satu bulan. 

"Kalau pak Gubernur lima hari (cuti) itu sudah luar biasa. Jadi kita tidak usah satu bulan. Kalau misalnya darurat, itu bisa melebihi dari lima hari" kata Syamsudin. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER