"Kalau capres penjawat cuti, nanti siapa yang akan memimpin negara," kata Wahyu di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).
Menurut Wahyu, calon presiden petahana tidak harus cuti sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengamini tanpa harus melakukan cuti, calon presiden petahana memiliki ruang gerak yang lebih leluasa dibanding lawannya. Misalnya, ketika calon presiden petahana dapat berkunjung ke berbagai daerah bertemu masyarakat dengan dalih menjalankan tugas sebagai presiden.
Terlebih, sebelum PKPU diterbitkan, KPU pun mesti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR dan pihak pemerintah terlebih dahulu.
"Kita akan melihat semangat undang-undang kemudian hasil rapat konsultasi bagaimana, tapi yang pasti PKPU soal itu belum dibahas," katanya. (dal/wis)