Kesepakatan itu terjalin di antara Kemendagri, Komisi II DPR, dan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat di gedung DPR, Selasa malam (13/3). Nantinya, peraturan tersebut akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat.
Inisiatif pembuatan peraturan itu berasal dari KPU sebagai penyelenggara pemilu. DPR dan Kemendagri lalu menyetujui rancangan PKPU tersebut dalam rapat dengar pendapat tanpa ada perubahan sedikit pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:16 Maret, KPU tetapkan DPS Pilgub Jabar 2018 |
Sebelumnya, pada keanggotaan DPD tak ada kader dari parpol. Ketika seorang kader parpol ingin jadi calon anggota DPD, maka ia keluar dari partainya.
"Enggak disebut dilarang, jadi KPU adopsi syarat sebagaimana yang ditentukan undang-undang," lanjut Arief.
Berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan dan sekolah lain yang sederajat. Lalu, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Syarat lain adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan 5 tahun penjara atau lebih. Kecuali, yang bersangkutan memberitahukan kepada publik secara terbuka dan jujur sebagai mantan narapidana.
Kemudian ada syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terdaftar sebagai pemilih dan bersedia bekerja penuh waktu.
Calon anggota DPD juga harus mengundurkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah, kepala dan perangkat desa, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau lembaga lain yang bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, ada pula syarat-syarat lainnya, dan tak ada yang menjelaskan secara gamblang soal kader parpol. (kid/wis)