Kepada majelis hakim, Vicky mengatakan kesempatan berumrah gratis dari First Travel itu didapatkannya pada 4 hingga 9 Maret 2017. Namun, sambung Vicky, dirinya tak betul-betul 'umrah gratis' bersama First Travel karena harus membuat liputan testimoni dari para jemaah First Travel di Mekkah, Arab Saudi.
"Saya melakukan interview langsung ke jamaah. Bertanya apa kesan dan saran untuk First Travel," ujar pelantun lagu 'Mari Bercinta 2' tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di Mekkah, Vicky dibantu tim video dari Direktur First Travel, Annisa Hasibuan, yang terdiri dari sekitar enam orang. Vicky berperan layaknya presenter dalam proses dokumentasi testimoni jemaah tersebut.
Selain keuntungan umrah gratis, Vicky tidak mendapatkan bayaran lainnya. Dia pun mendapat fasilitas normal, tak berlebihan.
Kader Partai Demokrat itu mengaku pernah berumrah dengan First Travel sebelumnya. Dia berangkat umrah pada 30 Desember 2015 hingga 7 Januari 2016. Namun, lanjutnya, berbeda dengan kesempatan umrah pada 2017, kala itu Vicky mengaku berangkat seorang diri menggunakan paket reguler First Travel. Dia membayar Rp34,45 juta, dari tarif seharusnya Rp25 juta.
"Karena saya jemaah terakhir," ujar Vicky mengatakan alasan dirinya membayar lebih dari tarif jemaah lain. "Saya juga sendiri di kamar, tidak sharing kamar dengan jemaah lain, jadi lebih mahal."
Dalam persidangan penipuan perjalanan umrah dengan tiga terdakwa kali ini, ada sebelas orang yang diundang hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun satu saksi tidak hadir, yaitu penyanyi Syahrini.
Dakwaan atas kasus penipuan dan penggelapan Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 19 Februari 2018. . Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (kid/gil)