Uang tersebut berada di dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka.
"Dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari," tutur Febri.
"Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan hakim Wahyu, Tuti, Agus dan Siapudin sebagai tersangka suap. Wahyu dan Tuti diduga menerima uang suap sebesar Rp30 juta dari Agus dan Saipudin.
Uang tersebut diberikan Agus dan Saipudin agar hakim memenangkan gugatan perdata terkait hak waris. Kedua pengacara tersebut lebih dulu menyerahkan uang Rp7,45 juta, sementara sisanya yakni Rp22,5 juta diserahkan setelah ada putusan.
Kemudian sidang dijadwalkan ulang pada Rabu 13 Maret 2018. Naas, sehari sebelum sidang, atau waktu penyerahan sisa uang tersebut, mereka berempat ditangkap penyidik KPK. Kini keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak semalam. (ugo/osc)