Hal itu menanggapi sikap Jokowi yang tidak menandatangani hasil revisi UU MD3 pasca-sidang paripurna DPR, 12 Februari 2018.
Menurut Taufik, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah mengatur hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Putuskan Tak Menandatangani UU MD3 |
"Jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK. Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu," ucap Taufik, yang merupakan politikus PAN itu.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan tidak menandatangani hasil RUU MD3 yang telah disahkan DPR dalam sidang paripurna 30 hari lalu.
"Hari ini terakhir [tenggat penandatanganan UU] dan saya sampaikan tidak menandatangani UU itu karena saya sadar, mengerti, dan tahu ketentuan UU itu akan berlaku meski tidak saya tanda tangani," kata dia, di Serang, Banten, Rabu (14/3).
Lihat juga:Jokowi Tak Mau Terbitkan Perppu MD3 |
UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur presiden harus menandatangani UU dalam waktu 30 hari setelah disahkan DPR. Undang-Undang tetap akan berlaku apabila Presiden tidak menandatangani dalam kurun waktu tersebut. (arh)