Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan bahwa cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istri melahirkan hanya berlaku jika istri dirawat di rumah sakit.
Tata cara pengambilan cuti ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Salah satu syarat ambil cuti kalau istrinya melahirkan kemudian dirawat di rumah sakit. Kalau enggak dirawat ya enggak [cuti]," ujar Asman di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perka BKN itu menyatakan bahwa PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting. Sayaratnya, melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Lamanya cuti ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Paling lama satu bulan.
Merujuk pada aturan tersebut, kata Asman, tak berarti PNS pria yang mendampingi istrinya melahirkan harus mengambil cuti selama satu bulan.
"Itu ada aturannya berapa hari. Bukan satu bulannya," jelas dia.
PNS laki-laki sebelumnya diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istri yang melahirkan. Cuti ini termasuk dalam cuti alasan penting dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan aparatur sipil negara.
(arh)