Tata cara pengambilan cuti ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Salah satu syarat ambil cuti kalau istrinya melahirkan kemudian dirawat di rumah sakit. Kalau enggak dirawat ya enggak [cuti]," ujar Asman di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamanya cuti ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Paling lama satu bulan.
"Itu ada aturannya berapa hari. Bukan satu bulannya," jelas dia.
PNS laki-laki sebelumnya diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istri yang melahirkan. Cuti ini termasuk dalam cuti alasan penting dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan aparatur sipil negara.