Pelimpahan tahap dua itu dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Jedun, biasa dia dipanggil, dibawa dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya menuju ke Kejaksaan dengan mobil khas Rutan yang biasa membawa tersangka.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, sebelum dilimpahkan, Jedun juga menjalani tes kesehatan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah memberikan surat bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Jennifer Dunn dinyatakan lengkap dengan itu tugas penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3).
Lihat juga:Berkas Lengkap, Jennifer Dunn Segera Diadili |
Sementara untuk barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan, Argo mengatakan pihaknya menyertakan handphone atau telepon seluler dan pipet. "Barang buktinya berupa handphone dan pipet," tuturnya.
Jennifer Dunn dalam perkaranya dijerat dengan Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia ditangkap polisi beberapa jam menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017. Ia ditahan pada 6 Januari setelah dilakukan gelar perkara.