Awalnya salah satu jaksa tengah melontarkan pertanyaan pada dokter RS Medika Permata Hijau Alia yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (15/3). Namun jaksa lain menginterupsi sesi tersebut setelah melihat sikap Fredrich meletakkan jari di dahi.
"Jaksa keberatan dengan sikap terdakwa saat jaksa sedang bertanya. Tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini (sambil meletakkan jari telunjuk di dahi)," ujar jaksa kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda jari diletakkan di dahi kerap dikaitkan dengan gila. Jaksa menilai sikap Fredrich tersebut merupakan bentuk pelecehan pada jaksa dan proses persidangan yang sedang berjalan. Menurut jaksa, apabila Fredrich memang keberatan dengan pernyataan jaksa dapat menyampaikan kepada majelis hakim.
"Bukan dengan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini yang mulia," katanya.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri mengaku tak melihat perbuatan Fredrich. Namun ia meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan.
"Kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada mohon untuk bisa menghormati persidangan," katanya.
Fredrich sebelumnya didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP bersama dokter RS Medika Bimanesh. Ia disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika pada pertengahan November 2017 (gil)