"Kalau saya bilang secara aturan konstitusi, ini sah atau tidak? Ya sah. Cuma ibaratkan sayur, (UU MD3) sayur tanpa garam," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3).
Taufik menuturkan revisi UU MD3 seharusnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo karena telah dibahas dan disepakati bersama oleh Menkumham Yasonna Laolly dan DPR dalam paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kalau presiden menyampaikan tidak tahu, ya Pak Menkumham apakah posisinya liar atau tidak. Kan dia mewakili Presiden," ujarnya.
Lihat juga:Tolak UU MD3, Massa Demo di Depan Gedung MK |
Ia berharap uji materi di MK tidak membuat UU MD3 batal berlaku. Sebab ia khawatir sejumlah agenda pelantikan pimpinan MPR, DPR, dan DPD baru sebagaimana di dalam revisi UU MD3 baru terganggu atau menimbulan polemik.
"Keputusan MK kan masih sangat unpredictable. Tapi kalau kemudian sudah dilantik lalu keputusan MK semuanya tidak berlaku, kan kasihan juga," ujar Taufik.
Lebih dari itu, Taufik mengklaim pimpinan DPR sampai saat ini belum menerima nama calon pimpinan MPR, DPR, dan DPD yang baru dari para fraksi terkait. Ia juga belum dapat memastikan waktu pelantikan pimpinan tersebut.
UU MD3 resmi mendapatkan nomor dan berlaku secara otomatis meski tidak ditandatangani oleh Presiden pasca disahkan paripurna 30 hari lalu. Kemkumham memberi nomor UU MD3, yakni UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Lihat juga:NasDem Anggap UU MD3 Rapuh Seperti Kerupuk |