Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan KPU Sumut, Kamis (15/3) di KPU Sumut.
Dalam putusan yang dibacakan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, pasangan JR-Ance dianggap tidak memenuhi syarat meskipun sudah menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti ijazah JR Saragih yang hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, legalisir SKPI ini dianggap KPU bukanlah pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut.
Penyampaian berita acara hasil pleno KPU Sumut ini berlangsung alot dan sempat memanas.
Awalnya, Ance keberatan karena penyampaian berita acara belum dimulai hingga pukul 14.00 WIB. Sebab, menurut undangan yang mereka terima, jadwal penyampaian berita acara dimulai pukul 13.30 WIB.
Ance terlihat emosi sampai mencari keberadaan komisioner KPU Sumut karena acara belum dimulai.
"Mana Mulia?" kata Ance mempertanyakan keberadaan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Situasi panas kembali berulang saat berita acara yang menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat sudah disampaikan.
Ance kembali keberatan dan meminta komisioner KPU Sumut membenahi isi berita acara.
Adu mulut sempat terjadi antara Ance dan Benget.
Ance menolak menerima dan menandatangani hasil berita acara tersebut.
"Coba kalian baca betul-betul," kata Ance.
"Kami tidak terima hasil ini," sambung Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho.
Protes Ance Selian itu ditanggapi oleh KPU.
"Ya kalau bapak tidak terima, kami akan buat juga berita acara bahwa bapak tidak terima," sahut Benget.
Setelah perdebatan yang alot, KPU Sumut kemudian membuat berita acara penolakan yang ditandatangani oleh Sekretaris tim pemenangan JR-Ance Ronald Naibaho.
JR-Ance adalah bakal cagub dan cawagub yang diusung oleh Demokrat, PKB dan PKPI. Saat ini, JR telah mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan KPU Sumut yang membatalkan pencalonan mereka.