Menang di Bawaslu, Cagub Sumut JR Saragih Tetap Ditolak KPU

CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 18:04 WIB
KPU Sumut tetap menyatakan pasangan JR Saragih dan Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat pencalonan gubernur, karena tak melampirkan legalisir ijazah.
Bakal Cawagub Ance Selian saat menghadiri penyampaian berita acara pleno KPU Sumut, Kamis (15/3). JR-Ance tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. (CNN Indonesia/Zul)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan JR Saragih-Ance Selian tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara di Pilgub Sumut 2018.

Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan KPU Sumut, Kamis (15/3) di KPU Sumut.

Dalam putusan yang dibacakan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, pasangan JR-Ance dianggap tidak memenuhi syarat meskipun sudah menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti ijazah JR Saragih yang hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legalisir ulang ijazah pendidikan JR Saragih merupakan perintah putusan Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa yang diajukan JR. Namun, kemudian JR Saragih justru melegalisir SKPI karena beralasan ijazah JR mendadak hilang.

Namun, legalisir SKPI ini dianggap KPU bukanlah pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut.

Seusai pembacaan Berita Acara KPU, sempat terjadi perdebatan karena tim JR Saragih yang dipimpin Ance Selian menolak menandatangani berita acara penyerahan.

Penyampaian berita acara hasil pleno KPU Sumut ini berlangsung alot dan sempat memanas.

Awalnya, Ance keberatan karena penyampaian berita acara belum dimulai hingga pukul 14.00 WIB. Sebab, menurut undangan yang mereka terima, jadwal penyampaian berita acara dimulai pukul 13.30 WIB.

Ance terlihat emosi sampai mencari keberadaan komisioner KPU Sumut karena acara belum dimulai.

"Mana Mulia?" kata Ance mempertanyakan keberadaan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Ance tak menemukan Mulia karena yang bersangkutan tengah berada di Pakpak Barat.

Situasi panas kembali berulang saat berita acara yang menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat sudah disampaikan.

Ance kembali keberatan dan meminta komisioner KPU Sumut membenahi isi berita acara.

Adu mulut sempat terjadi antara Ance dan Benget.

Ance menolak menerima dan menandatangani hasil berita acara tersebut.

"Coba kalian baca betul-betul," kata Ance.

"Kami tidak terima hasil ini," sambung Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho.

Protes Ance Selian itu ditanggapi oleh KPU.

"Ya kalau bapak tidak terima, kami akan buat juga berita acara bahwa bapak tidak terima," sahut Benget.

Setelah perdebatan yang alot, KPU Sumut kemudian membuat berita acara penolakan yang ditandatangani oleh Sekretaris tim pemenangan JR-Ance Ronald Naibaho.

JR-Ance adalah bakal cagub dan cawagub yang diusung oleh Demokrat, PKB dan PKPI. Saat ini, JR telah mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan KPU Sumut yang membatalkan pencalonan mereka.
(ugo/zul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER