"Jangan diatur di perda, tapi undang-undang. Kalau dasarnya perda itu enggak boleh," ujar Muzakkir kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/3).
Muzakkir mengatakan Provinsi Aceh saat ini masih memberlakukan hukum cambuk atau qanun yang diatur dalam perda syariat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan hukuman mati ditembak. Dengan wacana ini, Gubernur Aceh bisa usul untuk eksekusi mati dengan tembak atau pancung. Jadi orang bisa pilih mau mati dengan cara yang mana dan itu legal," tutur Muzakkir.
Di sisi lain, hukum pancung juga dinilai lebih efektif daripada tembak mati. Sebab, orang yang dipancung akan langsung mati tanpa merasa sakit.
"Kalau ditembak di jantung ada sekian menit rasa penyiksaan. Tapi kalau dipancung, kan, enggak terasa," ucapnya.
Pemprov Aceh akan melakukan penelitian terlebih dulu untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana menerapkan hukum qisas.
Wacana penerapan hukum ini dilatari keinginan Pemprov Aceh untuk mengantisipasi kejahatan pembunuhan di masyarakat.
[Gambas:Video CNN] (pmg/wis)