Saat ini bandara tersebut berada di wilayah Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, setelah pemekaran tahun 2012.
Dugaan keterlibatan AHM diketahui dalam Laporan Tahunan KPK tahun 2016. Dalam laporan tersebut diketahui kasus yang awalnya ditangani Polda Maluku Utara dilimpahkan kepada KPK untuk ditangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum AHM, M Konoras mengakui bila kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong dilimpahkan oleh Polda Maluku Utara kepada KPK.
"Jadi pengambilalihan oleh KPK itu kan sebagai akibat dari praperadilan yang kita ajukan di Pengadilan Negeri Ternate itu dikabulkan," kata Konoras saat dikonfirmasi.
Konoras mengatakan putusan praperadilan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AHM, yang merupakan Bupati Kepulauan Sula dua periode itu tak sah. Polda Maluku Utara pun diminta untuk menghentikan penyidikan.
"Kami tahu lewat media massa. Tiba-tiba, diam-diam Polda Malut menyerahkan itu ke KPK. Padahal praperadilan sudah memutuskan bahwa dasar penetapan AHM sebagai tersangka itu tidak sah," tuturnya.
Konoras mengaku tak tahu jika saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus tersebut.
Menurut dia, selama ini AHM belum pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong tersebut.
"Nah sampai hari ini kita tim hukum belum pernah mendengar klien kita AHM itu diperiksa oleh KPK dalam kasus apapun juga," kata dia.
"Kalau itu sabar saja. Kalau kami itu di KPK yang berhubungn tentang penetapan tersangka kan pasti diumumkan," kata Syarif di gedung KPK.
AHM merupakan salah satu calon gubernur Maluku Utara yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
AHM menjabat Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Dia adalah mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Golkar di era Ketua Umum Setya Novanto.
Namun, saat Ketua Umum Airlangga Hartarto, AHM didepak dari pengurus DPP.
Selain dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, AHM juga pernah menjadi tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, yang ditaksir merugikan negara Rp5,5 miliar.
Namun, AHM divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut politikus Golkar itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Kalau masjid raya itu bebas. Sekarang jaksa lagi kasasi di Mahkamah Agung," kata Konoras.