"Kalian tidak perlu tahu itu. Kan dinamikanya saat itu alot," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).
Yasonna mengklaim sejak awal sudah mengingatkan kepada DPR saat pembahasan terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kalau tertangkap tangan, tindak pidana khusus, pidana berat wajib, nggak perlu minta izin ke Presiden, itu nggak perlu. Jadi ada dialog yang sangat dinamis," ujarnya.
"Jadi kalau ada undang-undang yang melanggar hak kebebasan masyarakat, hak kritik dari masyarakat ya silakan," katanya.
Lihat juga:UU MD3 Resmi Dilabeli Nomor 2 Tahun 2018 |
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak menegur Yasonna Laoly meski sama sekali tidak melaporkan perkembangan revisi UU MD3 saat masih dibahas bersama parlemen.
Menkumham biasanya ditunjuk Presiden sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas Undang-Undang mulai dari pembentukan baru hingga revisi bersama DPR.
"Menteri memang sama sekali tidak melaporkan ke saya. Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali dan tidak memungkinkan menteri telepon ke saya," ucap Jokowi di Serang, Banten, Rabu (14/3). (osc/arh)