"Supaya tidak menganggu pelaksanaan pilkada dan tidak mengurangi nilainya. Kami harap kalau ada calon kepala daerah yang tersandung masalah-masalah penegakan hukum ada baiknya kalau proses pemeriksaannya ditunda terlebih dulu, tapi bukan dihentikan ya," ujar dia, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/3).
Prasetyo menjelaskan, KPK dapat melanjutkan proses hukum yang ditangani terhadap calon kepala daerah bersangkutan setelah penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 usai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini undang-undang telah mengatur bahwa ketika ada pasangan calon (paslon) itu maju maka tidak dapat digantikan lagi dengan yang baru. Ini yang juga harus kita perhatikan," ungkapnya.
"Polri menilai langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kerusuhan yang terjadi menjelang pilkada," ujarnya.
Namun KPK menolak melaksanakan imbauan itu. KPK tetap akan mengumumkan status tersangka calon-calon kepala daerah dimaksud dalam waktu dekat.
"Selama kami memiliki bukti tentu akan diumumkan. Kalau memang ada bukan diada-adakan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (14/3). (osc/arh)