Polisi Limpahkan Berkas Roro Fitria ke Kejaksaan

JNT | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 20:21 WIB
Polisi telah merampungkan berkas perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Roro Fitria ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Artis Roro Fitria ditangkap petugas Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya berinisial WH karena penyalahgunaan narkotika. (ANTARA FOTO/Elora)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi telah merampungkan berkas tahap pertama kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Roro Fitria, dan telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

"Untuk Roro saat ini sudah selesai pemberkasan berkas dan kami limpahkan ke Kejati DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3).

Polisi menangkap Roro Fitria di rumahnya di daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2). Polisi menyita satu unit telepon selular sebagai alat komunikasi pemesanan barang bukti sabu, satu buku tabungan dan satu kartu ATM.
Artis asal Yogyakarta itu ditangkap usai polisi membekuk tersangka lain berinisial WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roro Fitria dan WH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Argo menambahkan setelah berkas dilimpahkan, polisi akan menunggu keputusan kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut.

"Dalam tahap penelitian jaksa apakah ada kekurangan atau tidak," kata Argo.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER