Keputusan itu merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Lewat aturan itu, pemerintah mematok harga 'spesial' batu bara bagi pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sebesar US$70 per ton. Sementara untuk ekspor sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menggelar pertemuan membahas pelaksanaan harga 'spesial' batu bara bersama Direktur Jenderal Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot dan jajarannya.
Syarif mengungkapkan dalam pertemuan itu, Dirjen Menirba melaporkan bahwa ada perusahaan yang membeli batu baru untuk kepentingan dalam negeri, namun sebagian dialihkan untuk kepentingan ekspor.
"Ternyata dari laporan tadi itu ada juga yang pura-pura beli untuk kepentingan dalam negeri tapi dibocorkan sebagian untuk kepentingan ekspor," tuturnya.
Lihat juga:Harga 'Spesial' Batu Bara Tak Berlaku Surut |
Guna meminimalisasi praktik itu, kata Syarif, KPK akan menggelar rapat khusus mengenai pelaksanaan aturan baru ini dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan.
"Kami akan rapatkan di KPK. Agar tujuan pemerintah untuk elektrifikasi ini jalan dengan baik dan tidak terjadi gagal pasok (batu bara)," tuturnya.
Menurut data Kementerian ESDM saat ini, 57,22 persen dari total kapasitas pembangkit listrik di Indonesia sebesar 60 Gigawatt (GW) dihasilkan dari tenaga batu bara. (pmg)