"Hari ini dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3).
Miryam merupakan terdakwa yang memberikan keterangan tak benar di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam saat itu disumpah sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.
Selain mengeksekusi Miryam, lembaga antirasuah itu turut 'mengirim' mantan General Manager PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin hari ini," kata Febri.
Menurut Febri, perkara yang menjerat Setia Budi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Setia Budi divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp50juta dalam kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. (pmg/arh)