"Nanti akan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat. Hal ini mencegah nilai barang turun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Kamis (15/3).
Lihat juga:Bupati Hulu Sungai Tengah Resmi Tersangka |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, seluruh kendaraan tersebut telah dibawa sejak dua hari lalu menggunakan kapal laut. Febri menyebut kendaraan milik Abdul Latif itu diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar awal pekan depan.
"Disita dari tersangka Bupati HST, karena diduga terkait dengan tindak pidana," kata Febri.
Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Witono.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK awal Januari 2018. Tim KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milik Latif di ruang kerjanya. (arh)