"Seharusnya, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia Nahwawi Bahrudin dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (16/3).
"Atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FPI menggelar demo karena merasa Rizieq telah dilecehkan lewat karikatur yang dimuat di Majalah Tempo edisi 26 Februari-4 Maret 2018.
Karikatur yang dimuat di halaman 10 itu menampilkan sosok pria mengenakan gamis dan surban putih duduk di sebuah kursi berhadapan dengan seorang wanita.
Karikatur itu seolah mengingatkan pembaca pada penggalan film Ada Apa Dengan Cinta 2 yang dirilis pada tahun 2016.
Rizieq sendiri sampai hari ini masih berada di Mekkah, Arab Saudi. Dia sempat berencana pulang pada Januari lalu, namun batal karena alasan tertentu.
Komandan Laskar Pembela Islam yang merupakan sayap FPI, Maman Suryadi mengatakan pihaknya berencana menduduki kantor Majalah Tempo jika pemimpin redaksi Majalah Tempo tidak mau menemui perwakilan peserta aksi untuk menjelaskan maksud karikatur tersebut.
"Kita duduki," kata Maman kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, kemarin malam.
Di sisi lain, LBH Pers menyebut niat FPI yang ingin menduduki Kantor Majalah Tempo itu sebagai bentuk intimidasi yang tak dibenarkan oleh hukum.
LBH Pers meminta aparat penegak hukum bertindak dalam kerangka melindungi pers dan kemerdekaan pers.
"Demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga undang-undang. Namun dengan niat akan "menduduki", memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum," ujar Bahrudin.
(sur)
"Kita duduki," kata Maman kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, kemarin malam.
Di sisi lain, LBH Pers menyebut niat FPI yang ingin menduduki Kantor Majalah Tempo itu sebagai bentuk intimidasi yang tak dibenarkan oleh hukum.
LBH Pers meminta aparat penegak hukum bertindak dalam kerangka melindungi pers dan kemerdekaan pers.
"Demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga undang-undang. Namun dengan niat akan "menduduki", memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum," ujar Bahrudin.