Hal itu diutarakan oleh Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf. Syukri menyanggah dirinya pernah mengatakan bahwa pemprov akan memberlakukan hukum pancung.
"Yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qishas mau diberlakukan," kata Syukri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syukri pun mengaku pernyataan tentang wacana pengkajian hukuman pancung dilontarkannya atas nama pribadi, bukan mewakili Pemprov Aceh. Karena itu Syukri merasa perlu meluruskan pemberitaan tersebut.
"Ini baru wacana. Penelitiannya dilakukan tahun ini, jadi kami lihat dulu respons masyarakat baru nanti bisa disimpulkan," kata Syukri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/3).
Wacana penerapan hukum pancung didasari oleh keinginan Pemprov Aceh untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan pembunuhan di masyarakat.
"Misalnya di Arab Saudi," katanya.
"Jadi hukuman ini bukan bukan malah untuk membunuh, tapi untuk menghindari, untuk mengantisipasi kejahatan pembunuhan," kata Syukri. (osc/sur)