Cagub Maluku Utara Belum Berencana Ajukan Praperadilan

S. Yugo Hindarto | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Mar 2018 19:09 WIB
Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) dan calon Wakil Gubernur Maluku Utara Rivai Umar saat menerima surat dukungan dari PPP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM) enggan menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pembebasan tanah lahan Bandara Bobong senilai Rp3,4 miliar tahun 2009.

Dia juga belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Saya lebih memilih kampanye dan kampanye," kata AHM sebelum menggelar kampanye di Kelurahan Bula Kota Ternate, seperti dikutip dari Antara Sabtu (17/3).
Menurut calon gubernur yang diusung PPP dan Golkar itu mengatakan kasus tersebut sudah pernah melalui proses Prapradilan di Pengadilan Negeri Ternate dan AHM menang dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini AHM menyatakan akan lebih fokus menemui pendukungnya dalam menghadapi Pilgub Maluku Utara 27 Juni 2018 mendatang.

AHM berjanji akan membangun Maluku Utara ke depan agar lebih baik, terutama dalam meningkatkan perputaran ekonomi, sebab selama ini di masyarakat yakni harga komoditi khususnya kopra selalu anjlok, padahal hasil perkebunan itu merupakan sumber pendapatan masyarakat di daerah ini.

Pada Jumat (16/3), KPK resmi menetapkan calon gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus dan adiknya yang juga Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. AHM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Dalam kasus tersebut delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di.antaranya telah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Tetap Ikut Pilkada

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan, sesuai ketentuan, AHM tetap ikut pilkada, meskipun KPK telah menetapkannya menjadi tersangka.

Menurut dia, sesuai aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur.

"Biarpun AHM menyatakan untuk mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu," katanya.
(ugo)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER