Tindakan tersebut, menurut Kontras, terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi.
"Hentikan intimidasi terhadap Tempo," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam siaran persnya, Sabtu (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 19 ayat (2) Kovenan hak-hak sipil politik juga menjamin hal serupa.
"Cara tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui dewan pers Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers," katanya.
Pihak yang berwenang untuk menentukan penilaian adanya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers, sehingga, menurut Yati, tidak boleh ada cara pemaksaan dengan cara-cara di luar hukum kepada Tempo karena hal ini akan mengancam kebebasan pers dan menjadikan massa sebagai hakim jalanan.
KontraS mendesak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan kepada Tempo, bertindak profesional dan independen terhadap tindakan main hakim sendiri dan intimidatif terhadap siapapun.
"Termasuk pengunaan kekuatan massa yang tidak menghormati hukum dalam menyampaikan pendapat atau kritik," katanya.
Selain itu, KontraS berharap Dewan Pers juga harus memastikan jaminan kebebasan pers terlindungi dengan memberikan penilaian yang objektif dalam kasus ini dan menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang tersedia. Hal itu untuk memastikan ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi.