Pada Jumat (16/3) massa FPI mendatangi kantor Tempo dan melakukan aksi menuntut permintaan maaf dari kantor media tersebut. FPI tak terima dengan salah satu karikatur yang dibuat Tempo di salah satu edisinya karena diduga menghina imam besar mereka, Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen DPP PSI/Juru Bicara PSI Bidang Agama dan Kemasyarakatan Danik Eka Rahmaningtias mengatakan, FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi yang dilakukan FPI sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia," kata dia.
"Ormas juga dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
PSI menilai aksi FPI terhadap Tempu merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang justru telah dijamin oleh UUD 1945.
"Upaya untuk membungkam Tempo adalah upaya untuk membungkam hak konstitusional warga negara Indonesia," kata dia.
"Untuk itu PSI meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum bertindak tegas terhadap FPI atau organisasi manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia," katanya.