"Mudah mudah cepat ya jadi tersangka. Latar belakang peristiwa yang kami sampaikan akan ditunjang dengan bukti yang sangat lengkap," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Senin (19/3). Fahri datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor.
Dalam pemeriksaan awal ini, Fahri mengatakan akan menjelaskan perbuatan Sohibul yang menurutnya merugikan dirinya dan mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat negara.
"Dia menyerang saya di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya," kata Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbohong karena dia (Sohibul) tidak tahu ada peristiwa itu, apa yang dia ceritakan, dia tidak pernah didengar dari saya. Dia tahu dari dari orang lain dan dia sendiri tidak tahu," katanya.
Fahri tidak diterima disebut membangkang dan berbohong oleh Sohibul dalam wawancara di media massa.
Dalam perkara ini, PKS ingin menggeser Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR ke Badan Kerja Sama Antar Parlemen pada Oktober 2015 silam.
Menurut penuturan Sohibul, Fahri setuju digeser dari Wakil Ketua DPR pada pertengahan Desember 2015. Namun Fahri dinilai ingkar janji. Sohibul mengatakan Fahri enggan meninggalkan kursi jabatan Wakil Ketua DPR. Sohibul lantas memecat Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.
Fahri pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Fahri dikabulkan sehingga tetap berstatus kader PKS. Posisi Wakil Ketua DPR juga otomatis masih didudukinya.
PKS lalu mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memenangkan Fahri. Namun, banding PKS ditolak. Kini, PKS masih mengajukan langkah hukum memecat Fahri dari keanggotaan dengan mengajukan kasasi. (sur)