Hal itu tertera dalam pasal 33 ayat (2) rancangan Peraturan KPU mengenai aturan kampanye Pemilu 2019. Pada naskah PKPU itu, alat peraga yang dimaksud adalah spanduk, baliho, billboard, videotron, umbul-umbul.
"Alat peraga dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halamannya," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat uji publik di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi menambahkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Lokasi pemasangan ditentukan melalui keputusan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu diatur dalam Pasal 33 ayat (4) naskah PKPU itu.
Pemasangan alat peraga kampanye juga harus mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain aspek etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan kata lain, partai politik, calon anggota legislatif dan capres-cawapres, tidak perlu merogoh kocek untuk membuat alat peraga kampanye.
"KPU dapat memfasilitasi alat peraga kampanye sesuai dengan kemampuan negara," ucap Evi merujuk dari Pasal 23 ayat (3).
Partai politik, calon anggota legislatif, dan capres-cawapres juga bisa membuat alat peraga kampanye tambahan dengan dana sendiri sesuai dengan bunyi Pasal 33 ayat (7).
Akan tetapi, pembuatan alat peraga kampanye itu tetap harus atas persetujuan KPU mengenai jumlah dan desain. Selain itu, ukuran panjang dan lebar spanduk baliho dan alat peraga lainnya juga mesti mematuhi Pasal 32 ayat (3) dan (4). (arh/gil)