Dari laporan itu, BPK menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PTFI yakni penggunaan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya tanpa izin.
Selain itu, PTFI juga melakukan pencemaran limbah operasional penambangan di sungai, hutan, muara, dan telah mencapai kawasan laut. Akibatnya, potensi kerugian negara karena kerusakan itu mencapai Rp185 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal mengatakan temuan pelanggaran ini sebenarnya telah diumumkan sejak BPK merampungkan LHP kontrak karya PTFI pada 21 April 2017. Namun hingga hari ini hasil temuan itu belum ditindaklanjuti perusahaan asal Ameria Serikat tersebut.
Sementara untuk pencemaran limbah terjadi karena PTFI belum melaksanakan seluruh ketentuan teknis pengelolaan tempat penampungan limbah atau Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA). Dampaknya, ModADA tidak mampu mengakomodasi seluruh limbah yang dihasilkan PTFI.
"Dulunya hutan lebat hijau, tapi karena limbah jadi rusak. Tidak ada perubahan sampai sekarang," katanya.
Lebih lanjut Rizal menuturkan pihaknya telah merekomendasikan pada PTFI agar segera mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengurus izin kegiatan operasional tambang.
Ia juga telah meminta KLHK memberi sanksi pada PTFI atas kelalaiannya karena belum mengurus IPPKH hingga saat ini.
Sedangkan untuk perbaikan pencemaran limbah, Rizal mengaku telah merekomendasikan agar PTFI bersama KLHK dan Kementerian ESDM melakukan perbaikan ekosistem ModADA. Namun hingga saat ini dua rekomendasi itu juga belum ditindaklanjuti.
"Saya sudah komunikasi dengan Kementerian LHK dan ESDM katanya akan lakukan hukuman administrasi. Tapi itu maunya kan segera. Dipanggil dong (PTFI) kapan mau lakukan ini, banyak hal yang harus dilengkapi," demikian Rizal. (dal/gil)