Kendaraan milik Latif tersebut langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
Kendaraan yang diduga hasil pencucian uang itu terdiri dari 8 unit mobil yakni satu unit BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire, Lexus Type 570, Jeep Rubicon model COD, Jeep Rubicon Brute, Cadillac Escalade, dan dua unit Hummer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien," tuturnya.
Febri menerangkan 8 unit mobil dan motor itu dibawa menggunakan Kapal Serasi 3, dengan biaya pengiriman sekitar Rp24 juta. Sementara itu, 15 mobil lainnya yang turut disita tak dibawa ke Jakarta dan dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sejumlah motor besar (moge) yang disita KPK. (Dok. KPK) |
KPK telah menetapkan Latif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp23 miliar.
Uang yang dikumpulkan Latif itu kemudian dibelanjakan untuk membeli mobil, motor, dan sejumlah aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga maupun orang lain.
Latif diduga menerima jatah sebesar Rp3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung. Uang tersebut diberikan bertahap, pada rentang September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018. (wis/gil)
Sejumlah motor besar (moge) yang disita KPK. (Dok. KPK)