Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menyatakan pihaknya tak bisa memastikan pemilik akun tersebut.
"Karena memerlukan waktu untuk identifikasi, tidak memungkinkan ditangani dengan prosedur penanganan pemilu," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, pada Senin (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, terlapor pada setiap pelaporan tindak pidana pemilu harus memiliki identitas yang jelas.
Berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan tim cyber Polda Jabar, penelusuran akun media sosial yang belum jelas memerlukan waktu yang cukup panjang. Sementara, ada batasan waktu penanganan tindak pidana pemilu.
Untuk itu, Yusuf merekomendasikan kepada tim advokasi Hasanah untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan memakai UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Kalau ke kepolisian, pencarian bisa dilakukan dengan waktu yang lebih longgar," tuturnya.
Sementara, tim advokasi paslon Hasanah tetap menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian ke Polda Jabar.
Menurut anggota tim advokasi paslon Hasanah, Indra Sudrajat, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian atau hoaks di dunia maya.
Tim advokasi paslon Hasanah sebelumnya telah melaporkan akun instagram @perisai.rakyat21 ke Sentra Gakkumdu pada Rabu (14/3) lalu. Dalam akun itu, diunggah beberapa gambar dan tulisan yang tidak beretika terhadap paslon Hasanah. (hyg/arh)