Waketum DPP Hanura kubu Daryatmo Adi Warman menyatakan bahwa keputusan penundaan SK Menkumham itu disampaikan dalam penetapan PTUN Nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT, tertanggal 19 Maret 2018.
Atas putusan itu, menurut dia, kepengurusan Hanura selanjutnya harus menggunakan SK sebelumnya, di mana posisi Ketua Umum dijabat Oso dan Sekjen dijabat Sarifuddin Sudding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, putusan sela PTUN menyebutkan SK kepengurusan Hanura yang dimiliki oleh Oso tidak bisa digunakan hingga pemeriksaan dalam perkara memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain di kemudian hari yang mencabutnya.
Tak hanya itu, Adi juga menegaskan segala kebijakan partai Hanura ke depan harus disertai oleh tanda tangan dan persetujuan dari Oso dan Sudding. Di luar dari pihak itu, Adi menilai kebijakan Hanura tidak sah.
"Yang bisa menandatangani yang berwenang Oso dsn Sarifuddin Sudding. Di luar itu tidak benar," ujarnya.
Terpisah, Wasekjen Hanura Didi Apriadi mengharapkan Oso menghentikan pemecatan, pergantiaan struktur, hingga penyitaan aset kantor Hanura pasca berlakunya penetapan PTUN tersebut.
"Diharapkan dengan adanya putusan sela ini, maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura bisa dihentikan," ujar Didi. (agi)