Setnov mengatakan bahwa informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi US$500 ribu.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani US$500 ribu dan Pramono Anung US$500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu keterangan beliau, keterangan Pak Oka," ujar Setnov.
Selain itu, Setnov juga mengakui rekaman percakapan yang ditampilkan sebagai bukti persidangan adalah suaranya dan Irvanto. Namun dia bilang rekaman itu dilakukan sebelum ada kasus e-KTP.
"Soal rekaman memang betul itu suara saya dan Irvan, tapi itu berkaitan dengan usaha yang sebenarnya sebelum ada proses e-KTP," ujar dia.
"Saya sejujurnya saya lupa yang mulia meskipun pihak JPU katakan ada pernyataan dari Vincent yang diperkenalkan Irvanto dan Andi, saya lupa dan saya enggak ingat yang mulia," tutup dia.
Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Setnov disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. (osc)