JR Saragih Dipecat dari Posisi Ketua DPD Demokrat Sumut

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 22 Mar 2018 14:16 WIB
JR Saragih resmi dicopot dari jabatan Ketua DPD Demokrat Sumut lantaran menyandang status tersangka pemalsuan ijazah. Namun begitu, Saragih tetap menjadi kader.
JR Saragih dicopot sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demorkat resmi mencopot Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara sejak Rabu (22/3).

Pencopotan dilakukan pasca JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan legalisasi ijazah.

Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat Amir Syamsuddin menyebut pencopotan JR Saragih sesuai dengan ketentuan kode etik Demokrat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam kode etik kami, kalau ada kader yang beratatus tersangka itu memang standarnya diberhentikan," ujar Amir saat dihubungi, Kamis (22/3).


Amir menyampaikan pencopotan JR Saragih dilakukan pasca menerima surat resmi dari Sentra Gakumndu Sumut. Pencopotan itu juga mempertimbangkan ancaman pidana yang diterima oleh JR Saragih.

"Ancamannya itu cukup tinggi, di atas lima tahun," ujarnya.

Pemecatan menurut Amir telah dibahas di internal Demokrat dan mendapat persetujuan dari Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono serta Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan.


Meski dicopot sebagai Ketua DPD, Amir berkata JR Saragih tetap berstatus sebagai kader Demokrat. JR Saragih akan dipecat sebagai anggota jika resmi dinyatakan bersalah dan kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Ini persoalan hukum. Kita tunggu saja prosesnya nanti," ujar Amir.


Sebelumnya, bakal calon gubernur Sumut JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam legalisir ijazah yang dipakainya untuk mendaftar sebagai cagub Sumut.

JR Saragih adalah bakal cagub yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI bersama cawagub Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang kembali menyatakan pasangan JR Saragih- Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut 2018 (dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER