Dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, terdakwa Setnov menyebut Puan dan Pramono menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura. Keterangan ini ia dapatkan dari Made Oka Masagung.
"Kami pelajari dulu. Kan, baru kami dengerin tadi," kata Jaksa Burhan di Gedung Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi akan kami diskusikan dengan penyidik," tegas dia.
Dalam sidang sebelumnya, nama-nama yang disebutkan Setnov itu telah membantah menerima uang dari proyek e-KTP saat dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
Sementara Jaksa Burhan mengaku baru mendengar nama Puan Maharani dan Pramono Anung. Adapaun nama-nama lain diakui Burhan sudah pernah ia dengar sebelumnya.
"Itu baru, saya baru dengar tadi," tutup dia.
Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Setnov oleh Jaksa. Majelis hakim masih memberikan satu kali kesempatan untuk pengacara dan JPU mengkonfrontir para tersangka.
(wis/gil)
Sementara Jaksa Burhan mengaku baru mendengar nama Puan Maharani dan Pramono Anung. Adapaun nama-nama lain diakui Burhan sudah pernah ia dengar sebelumnya.
"Itu baru, saya baru dengar tadi," tutup dia.
Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Setnov oleh Jaksa. Majelis hakim masih memberikan satu kali kesempatan untuk pengacara dan JPU mengkonfrontir para tersangka.