Hal itu disampaikan Michael saat bersaksi di persidangan. Ia mendapat informasi itu dari salah satu dokter, yakni dr. Alia.
Michael menjelaskan ada dua direktur di RS Medika Permata Hijau, yakni Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto dan Direktur Perusahaan pemilik rumah sakit, Prof Hafiz. Hadiz adalah seorang Warga Negara Asing (WNA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michael mengaku tak tenang dan bingung lantaran mengetahui Setnov yang akan dirawat. Meskipun dirinya menolak untuk merawat Setnov di IGD, namun tokoh politik itu tetap akan dirawat.
"[Awalnya] pada pukul 18.45 saya melihat dokter Bimanesh menuliskan diagnosanya Hipertensi, Vertigo dan Diabetes Militus," ujar Michael.
Namun, pada malam harinya, kata Michael ada tambahan keterangan CKR atau cedera kepala ringan.
Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan merekayasa agar Setnov menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017.
Tujuannya untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia didakwa melanggar pasal 21 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pmg)