"Kami membaca terdakwa masih menyangkal dan tak mengakui perbuatannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3).
Febri melanjutkan setelah berdiskusi dengan tim jaksa penuntut umum, Setnov dianggap masih setengah hati dalam membuka keterlibatan pihak lain dan dirinya sendiri dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya tanya juga ke timnya (jaksa penuntut umum KPK perkara Setnov), masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya, untuk membuka pihak-pihak lain," tuturnya.
Febri menyatakan bahwa saat ini tim jaksa penuntut KPK, penyidik, maupun pimpinan KPK masih membahas permohonan JC Setnov. Dia belum bisa bicara banyak soal JC Setnov.
Diterima atau ditolaknya keputusan permohonan JC tersebut, kata Febri, akan dibacakan pada sidang tuntutan pada Kamis (29/3). Ia menyebut Setnov masih memiliki kesempatan untuk mengakui perbuatannya dan membongkar keterlibatan pihak lain pada saat membacakan pledoi atau pembelaan.
"KPK akan fokus perbuatan itu diakui dan membuka pihak lain seterang-terangnya," kata dia. (agi)