"Pelanggaran fluktuatif dengan berbagai alasan subyektif. Pelanggar itu berhasil ditindak dengan tilang," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, dalam keterangannya, Minggu (25/3).
Menurut Budi, sistem yang sudah berjalan sejak 30 Agustus 2016 itu juga telah memberi dampak positif, di mana Ganjil Genap bertujuan untuk mengurai kepadatan jalan di Jakarta.
Ada beberapa indikator yang dilihat, salah satunya adalah banyak dari pengguna kendaraan pribadi yang beralih memakai transportasi masal lantaran penerapan Ganjil Genap. Namun untuk angka pasti, Budi belum menyertakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, bahwa saat ini bersama dengan beberapa pihak, kepolisian masih mempersiapkan program lanjutan ganjil genap yaitu electronic road pricing (jalan berbayar) atau ERP.
"Hasil FGD (Focus Group Discusion bersama stake holder dan Pemprov DKI) merekomendasikan ERP didorong segera diimplementasikan. Info terakhir dari Dishub DKI bahwa peralatan ERP masih dalam proses lelang," kata dia.
Dalam program ini kendaraan pribadi roda empat boleh melintas berdasarkan angka terakhir nomor plat sama dengan waktu yang ditentukan (berdasarkan tanggal kalender Nasional). Sistem berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 07.00 -10.00 dan 16.00 -20.00 WIB. Pengecualian, Sabtu, Minggu dan libur nasional Ganjil Genap tidak berlaku. (sur)