Selama 400 Hari Ganjil Genap, 14.324 Pelanggar Ditilang

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Minggu, 25 Mar 2018 16:31 WIB
Penerapan ganjil genap di Jakarta diklaim mengurangi kepadatan di jalur protokol. Kendaraan pribadi berkurang dan makin banyak yang menggunakan angkutan umum.
Lebih dari 14 ribu pelanggara ditilang selama 400 hari penerapan sistem ganjil genap di jalan protokol di Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem ganjil genap di wilayah Sudirman, Thamrin dan sebagian di Jalan Gator Subroto sudah berumur 400 hari terhitung pada 23 Maret 2018. Dalam penerapannya  ditemukan pelanggaran yang angkanya mencapai 14.324 orang. 

"Pelanggaran fluktuatif dengan berbagai alasan subyektif. Pelanggar itu berhasil ditindak dengan tilang," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, dalam keterangannya, Minggu (25/3).

Menurut Budi, sistem yang sudah berjalan sejak 30 Agustus 2016 itu juga telah memberi dampak positif, di mana Ganjil Genap bertujuan untuk mengurai kepadatan jalan di Jakarta.

Ada beberapa indikator yang dilihat, salah satunya adalah banyak dari pengguna kendaraan pribadi yang beralih memakai transportasi masal lantaran penerapan Ganjil Genap. Namun untuk angka pasti, Budi belum menyertakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Volume kendaraan mengalami penurunan, peningkatan alih moda dari kendaraan pribadi ke angkutan masal, highway mengalami peningkatan dan travel time trend penurunan," ujar dia.

Ia menambahkan, bahwa saat ini bersama dengan beberapa pihak, kepolisian masih mempersiapkan program lanjutan ganjil genap yaitu electronic road pricing (jalan berbayar) atau ERP.

"Hasil FGD (Focus Group Discusion bersama stake holder dan Pemprov DKI) merekomendasikan ERP didorong segera diimplementasikan. Info terakhir dari Dishub DKI bahwa peralatan ERP masih dalam proses lelang," kata dia.

Seperti diketahui, Ganjil Genap merupakan sistem transisi pengganti three in one menuju ERP. 

Dalam program ini kendaraan pribadi roda empat boleh melintas berdasarkan angka terakhir nomor plat sama dengan waktu yang ditentukan (berdasarkan tanggal kalender Nasional). Sistem berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 07.00 -10.00 dan 16.00 -20.00 WIB. Pengecualian, Sabtu, Minggu dan libur nasional Ganjil Genap tidak berlaku. (sur)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER