"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 3 tahun 6 bulan" ucap Ratmoho, Ketua Hakim persidangan saat membacakan vonis, Senin (26/3).
Atas perbuatannya, Omar dijerat pasal 7 dan 13 c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pikir-pikir dulu," ucap perwakilan kuasa hukum Omar.
Ia ditangkap atas tindakan memasang bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama disertai surat ancaman ke Polsek Kebayoran Lama pada Senin, 4 Juli 2017.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Omar mendapat pemahaman radikal sejak 2015 melalui grup Telegram bernama Manjanik, Gruroba, UKK, dan Khilafah Islamiyah.
Omar membuat sendiri, baik bendera ISIS dan surat ancaman yang ditujukan kepada Polsek Kebayoran Lama.
Bendera hitam berlambang ISIS itu kemudian dipasang di depan kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (4/7) subuh. Polisi juga menemukan pesan bernada ancaman yang ditulis di atas kertas karton.
"Dia juga mengingatkan kepada seluruh aparat bahwa Islam akan berkuasa di dunia dan mendirikan khilafah," kata Rikwanto, Juli lalu. (wis)