Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan penyimpangan prosedur.
"Gubernur melakukan tindakan tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL ini," kata Dominikus di Jakarta Selatan, Senin (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur terkesan terburu-buru dan parsial, karena jelas Pemprov belum memiliki rencana induk penataan PKL serta peta jalan PKL di Jakarta," kata dia.
Maka kata Dominikus, pihak Pemprov DKI harus segera melakukan perbaikan atau langkah korektif terkait penataan Tanah Abang ini.
"Buka kembali jalan Jatibaru sesuai dengan fungsinya semula," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama sejak Desember 2017. Ketika itu Anies Baswedan memindahkan PKL ke Jalan Jatibaru Raya. Akibatnya, jalan di depan stasiun Tanah Abang itu pun ditutup.
Penutupan Jalan Jatibaru menuai protes sopir angkutan kota, karena penutupan itu membuat pendapatan sopir angkot menurun. Tak hanya itu, penutupan jalan Jatibaru itu membuat sejumlah kelompok melaporkan Anies ke polisi, salah satunya Cyber Indonesia.
Cyber Indonesia menduga Anies melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru. Mereka juga menilai penutupan Jalan Jatibaru yang diperuntukan untuk lapak PKL belum memiliki payung hukum.