"Tentu kita hormati, kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya, kita akan baca, kita pelajari, baru kita respon," kata Anies di Balai Kota, Senin (26/3) malam.
Menurutnya, langkah mempelajari laporan itu merupakan wujud sikap hormatnya terhadap Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman memberi waktu 60 hari untuk Pemprov DKI membuka Jalan Jatibaru Raya seperti sediakala. Pemprov DKI perlu melaporkan perkembangan tindak lanjut itu pada 30 hari pertama.
"Baru 9 jam dari pemberian (temuan Ombudsman)," ujarnya.
Anies pun mengklaim telah mempelajari betul aspek hukum sebelum menata Tanah Abang.
"Ya itu nanti dipelajari dulu. (Sebelum menutup) ya pasti ada lah kajiannya," katanya
Sebelumnya Anies terancam dibebastugaskan dari jabatannya jika tak mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh pihak Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang.
Jika sudah menjadi rekomendasi, maka itu harus dijalankan selama satu hingga dua minggu. Namun jika tetap diabaikan maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.
"Sanksinya ya, Gubernur (Anies) bisa dinonjobkan, dibebastugaskan dari jabatannya saat ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Dominikus Dalu di kantornya, Jakarta, Senin (26/3). (dal)