Tuntutan itu disampaikan lewat aksi yang dilakukan di depan Balai Kota, Senin (26/3), menyusul klaim PT Bumipari Asri atasi 90 persen wilayah pulau tersebut.
"Kami berharap Pak Anies memberikan hak tempat hidup yang selama ini sudah ditempati oleh masyarakat dan hak kelola yang selama ini sudah dilakukan secara swadaya oleh masyarakat Pulau Pari," kata tokoh masyarakat Pulau Pari, Edi Mulyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, warga menganggap sertifikat bersifat cacat hukum atau cacat administrasi.
"Berawal dari konflik sengketa lahan dari tahun 1991 sampai saat ini. Gilanya lagi, tahun 2014-2015 terbit sertifikat BPN tanpa diketahui masyarakat Pulau Pari dan tanpa ada pengukuran dan verifikasi di tempat," kata Edi
Kegiatan pendirian pagar itu berhenti karena ditolak oleh warga. Namun, keesokan harinya, sejumlah orang mencoba membabat hutan di bagian lain Pulau Pari.
"Warga khawatir usaha PT Bumipari Asri mengambil alih Pulau Pari terus berlanjut karena Polisi dari pos polisi Pulau Pari mulai turut mengawal usaha tersebut," katanya.
Oleh sebab itu, warga menuntut Anies untuk mendorong agar negara menjamin hak tinggal dan kelola warga setempat di salah satu pulau di Kepulauan Seribu itu.
Edi menuturkan pihaknya sudah beberapa kali ke Balai Kota mengadukan hal ini tetapi belum mendapat respons.
(aal/aal)