Hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai dana kampanye. Pada pasal 22 Ayat (1) PKPU tersebut, tercantum bahwa calon anggota DPD hanya dapat menerima sumbangan dari pihak perseorangan.
"Bernilai paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye," bunyi Pasal pasal tersebut, sebagaimana diakses CNNIndonesia.com pada Senin (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, peraturan tersebut tidak melarang anggota partai politik aktif untuk mendaftar sebagai caleg DPD.
Nantinya, dana yang diperoleh dari partai politik akan dimasukkan ke kas negara sesuai dengan keputusan KPU.
Sejauh ini, aturan tersebut masih termaktub dalam rancangan PKPU tentang kampanye yang belum disahkan.
Rancangan PKPU tersebut masih mesti dibahas bersama Komisi II DPR dan pihak pemerintah. Oleh karena itu, larangan itu masih bisa berubah sesuai dengan konsensus antara KPU, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
(aal)